PIEDMONT - Seorang ibu diharuskan membayar denda
USD2.500 dollar atau sekira 24 juta rupiah (Rp9.610). Denda itu harus
dibayarkan karena anaknya yang berusia 3 tahun buang air kecil
sembarangan di halamannya sendiri.
Seeorang petugas polisi melihat Dillan Warden, menurunkan celananya
untuk buang air kecil. Namun, polisi itu mengeluarkan tiket denda kepada
keluarganya.
Ashley Warden, ibu anak kecil itu mengatakan Dillan sedang berlatih
menggunakan toilet tetapi dia lari keluar rumah untuk buang air kecil
karena posisinya jauh dari toilet.
“Polisi itu memberi tiket kepada saya, karena menurutnya Dillan telah
melanggar aturan dengan buang air kecil di depan publik,” ujar ibu
Ashley, seperti dikutip Orange, (7/11/2012).
“Anak saya melakukannya juga di halaman kami sendiri, jadi seharusnya
dia tidak perlu dihukum. Namun, polisi itu tidak peduli dan mengatakan
hal itu harus di lihat dari pandangan public,” ungkap Ashley.
Ashley berharap hakim akan menanguhkan hukuman denda terhadap anaknya itu, ketika dirinya akan menjalani pengadilan bulan depan. (sumber)
Home »
INTERNASIONAL
» Buang Air Sembarangan, Bocah Didenda Rp24 Juta
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !