Standar display
dengan resolusi super tinggi yang sebelumnya dipanggil "4K" sekarang
telah memiliki nama resmi. Panggilannya, menurut pengumuman yang dibuat
Consumer Electronics Association Kamis (18/10/2012) kemarin, adalah
Ultra High-Definition atau UltraHD.
UltraHD memiliki dua
standar resolusi, yaitu 4K (3840x2160) dan 8K (7680x4320). Angka-angka
tersebut jauh lebih tinggi dari standar HD (1280x720) dan full-HD
(1920x1080) yang ada saat ini.
Untuk bisa mengusung label
"UltraHD", Consumer Electronics Association mensyaratkan sebuah produk
untuk setidaknya mampu menyalurkan video 4K secara native pada resolusi 3840x2160 tanpa upconverting. Berarti ada delapan juta pixel (8 Megapixel) data gambar yang ditampilkan sekaligus.
Selain itu ada persyaratan setidaknya satu input digital yang mampu menyalurkan video 4K.
"Terminogi baru ini beserta atribut-atributnya akan membantu konsumen
membeli perangkat TV sesuai kebutuhan mereka," ujar CEO Consumer
Electronics Association Gary Shapiro, seperti dikutip oleh Cnet.
Sejauh ini sudah ada beberapa produk yang memiliki kemampuan 4K atau
"UltraHD" di pasaran, misalnya proyektor VPL-VW1000ES dari Sony, tetapi
untuk perangkat konsumer sendiri belum banyak tersedia.
UltraHD
diperkirakan bakal menjadi salah satu tema besar dalam pameran Consumer
Electronic Show di Las Vegas pada 8-11 Januari 2013 mendatang.
Sumber
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !