Tak Terima Di-DO, Mahasiswa Spesialis Bedah Tulang Gugat Kampus Unair - Kontaksindo.com | Hanya Fakta Kami Bicara
Headlines News :
Home » » Tak Terima Di-DO, Mahasiswa Spesialis Bedah Tulang Gugat Kampus Unair

Tak Terima Di-DO, Mahasiswa Spesialis Bedah Tulang Gugat Kampus Unair

Jakarta - Tidak terima di-drop out (DO), dr Purnanto yang juga calon dokter spesialis orthopedi menggugat almamaternya sendiri. Purnanto mengambil langkah hukum, lantaran surat pencabutan ketidaklulusannya tidak dijawab dalam kurun waktu empat bulan.

Hal ini terungkap dalam salinan putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (26/11/2012). Dalam berkas tersebut dikisahkan ketika dr Purnanto mengikuti program pendidikan spesialis di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya sejak Januari 2006 lalu.

Tetapi nahas, pada semester V calon dokter spesialis orthopedi ini dinyatakan tidak lulus oleh Unair. Karena tidak lulus, pihak kampus mengirim surat pemberhentian mahasiswanya itu pada Maret 2009.

Tetapi dr Purnanto menolak surat pemberhentian tersebut. Alasannya, pihak kampus tidak memberikan rincian nilai yang menyebabkan dirinya tidak lulus. Bulan depannya pada April 2009, pihak kampus mengeluarkan rincian nilainya, dan memang benar bahwa dr Purnanto nilainya kurang.

Purnanto pun segera melayangkan somasi kepada Unair, tetapi hingga 4 bulan tak mendapat jawaban. Alhasil Purnanto menggugat almamaternya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Dia mengajukan gugatan karena surat pemberhentian kepada dirinya bersifat fiktif lantaran tidak mendapat jawaban oleh pihak Unair. Tetapi apa daya, 10 Agustus 2010 lalu majelis hakim PTUN Surabaya menolak gugatan tersebut.

"Menolak gugatan Penggugat terhadap keputusan fiktif negatif yang merupakan penolakan Tergugat atas permohonan Penggugat tanggal Desember 2009 Perihal Permohonan Pencabutan Surat Keputusan KPS Orthopaedi," demikian bunyi putusan PTUN Surbaya.

Tidak puas di tingkat PTUN, Purnanto mengajukan memori banding. Lagi-lagi memori banding tertanggal 11 Januari 2011 tetap ditolak oleh PTUN Surabaya. Langkah hukum pun terakhir ditempuh, 14 Februari 2011 Purnanto mengajukan memori kasasi. Tetapi angin segar belum berpihak pada Purnanto.

Sebab majelis menolak memori kasasi Purnanto. "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dr Purnanto," bunyi putusan kasasi yang diketuk oleh ketua hakim majelis kasasi Imam Soebechi.

Sidang kasasi yang diketuk 4 Agustus 2011 silam juga diketok hakim agung Supandi dan Ahmad Sukardja. Majelis menolak alasan kasasi karena Purnanto telah gagal lulus 2 kali ujian dan memiliki IP dibawah standar. Sebagaimana dimaksud IP standar yang diterapkan ialah 2,75.

Kini sirna harapan Purnanto untuk mendapat gelar spesialis orthopedi. Dia juga harus membayar biaya sebesar Rp 500 ribu untuk membiayai perkara ini.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kontaksindo.com | Hanya Fakta Kami Bicara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger